Beli Mobil Atau Motor Tapi Pajak Mati 5 Tahun, Begini Cara Perpanjangnya

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 15 November 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi surat-surat kendaraan (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.

Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya

Persyaratan wajib

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.

1) disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP)

2) Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :

a. KTP asli & fotocopy
b. BPKB asli & fotocopy
c. Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk