Beli Mobil Atau Motor Tapi Pajak Mati 5 Tahun, Begini Cara Perpanjangnya

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 15 November 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi surat-surat kendaraan (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Saat membeli kendaraan bekas baik itu sepeda motor maupun mobil, penting untuk mengecek kelengkapan surat-surat seperti BPKNB dan STNK.

Selain itu perhatikan juga apakah pajak tahunan masih dalam keadaan hidup atau mati, seperti kita ketahui, melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah sewajibnya dilakukan setiap tahun.

Namun tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Lalu bagaimana jika Anda membeli kendaraan dengan kondisi pajak mati selama 5 tahun, apakah masih bisa diperpanjang?

Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari.

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.