Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu Datang Lagi Ke Samsat

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 29 November 2020 | 19:24 WIB

STNK, BPKB dan SIM (Ilustrasi) (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Blokir STNK dan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor tidak perlu lagi datang ke Samsat, pasalnya blokir STNK bisa dilakukan secara daring atau online.

Seperti kita ketahui bersama, sehabis melepas kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir STNK dan pajak kendaraan.

Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, walaupun pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut.

Dikutip dari kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengingkatkan bahwa proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.

Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

Caranya dengan melakukan login di website pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya.