Otoseken.id - Membeli mobil bekas secara lelang menjadi alternatif untuk mendapatkan harga yang lebih murah ketimbang di showroom.
Memang kebanyakan masyarakat masih menganggap konsumen lelang mobil hanya untuk dealer (B2B), padahal pemakai langsung juga bisa mengikuti lelang (B2C).
"Masih banyak orang yang beranggapan kalau yang boleh ikutan lealang hanya dealer, padahal konsumen pemakai langsung juga bisa ikutan," ucap Daddy Doxa, President Director Balai Lelang Serasi (Ibid).
"Justru peluang bisa menang lebih besar karena kalau dealer kan untuk dijual lagi, jadi ada margin dia ambil untuk," lanjutnya.
Baca Juga: Mitsubishi Outlander Sport PX 2016, Fitur Lengkap Harganya Setara Avanza Baru
Salah satunya Toyota Avanza 1.3 tipe G transmisi matik produksi 2017 yang akan dilelang oleh PT Balai Lelang Serasi atau Ibid, sebelum dilelang, Avanza ini sudah dilakukan inspeksi.
Dari hasil inspeksi, Toyota Avanza 1.3 G A/T ini mendapat nilai B, artinya LMPV tersebut masih sangat layak tanpa ada perbaikan-perbaikan yang berat.
Apalagi nilai limit atau harga awal dibuka di angka Rp 118 juta.
Namun karena masih kondisi Covid-19, proses lelang di Ibid masih secara daring atau onlne.
Baca Juga: Pilihan Mobil Seken Rp 50 Jutaan November 2020, Toyota Avanza Cuma Segini
"kalau lelang kita sejak bulan Maret sudah online sampai sekarang, ada open house 3 hari sebelum lelang kalau yang ingin mengecek langsung harus dengan protokol kesehatan," katanya.
Toyota Avanza 1.3 G A/T nantinya akan dilelang pada tanggal 9 Desember 2020 pukul 11:00, lokasinya di Ibid Jakarta, jalan Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Cara untuk mengikuti lelang online, Anda diharuskan registrasi dan membeli Nomor Peserta Lelang (NPL) secara online di website Ibid.
Setelah itu mendapatkan kode Virtual Account yang nantinya dibayarkan terlebih dahulu.
Setelah mengetahui jadwal lelang, ikuti proses lelang secara online dan lakukan penawatan atau bidding secata online.
Baca Juga: Problem Transmisi Matik Toyota Avanza yang Sering Ditemui, Segini Biayanya
Jika menang, pelunasan sisa pembayaran wajib dilakukan selambatnya 5 hari kerja setelah lelang. Namun jika kalah, biaya pembelian NPL akan kembali 100% ke nomor rekening terdaftar, selambatnya 3 hari kerja setelah lelang.
Barulah mobil bisa diambil besarta dokumennya setelah melunasi pembayaran. Informasi lebih lanjut bisa kunjungi website Ibid di sini