Ini Kriteria Mobil yang Dapat PPnBM 0 Persen, Berlaku Bulan Depan

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 14 Februari 2021 | 15:26 WIB

Pemerintah rencananya akan memberikan insentif pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang (Abdul Aziz Masindo - )

Kriterianya yakni mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda atau 4x2.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Mobil Baru 0 Persen Ancam Pasar Mobkas? Ini Kata Pengamat Otomotif

Kemudian terdapat kandungan lokal yang mencapai 70 persen.

Maka, secara umum mobil-mobil yang memenuhi kriteria yakni mobil berjenis Low MPV dan Low SUV seperti Toyota Avanza, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Daihatsu Xenia, Toyota Rush dan beberapa jenis sedan.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diharapkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.