Ini Kriteria Mobil yang Dapat PPnBM 0 Persen, Berlaku Bulan Depan

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 14 Februari 2021 | 15:26 WIB

Pemerintah rencananya akan memberikan insentif pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Pemerintah rencananya akan memberikan insentif pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang.

Insentif terhadap industri otomotif dalam negeri ini sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pendemi Covid-19.

Sebab industri otomotif menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terdahap PDB yang sebesar 19,88 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat," kata Menteri Koordinator Bidang Prekemonomian Airlangga Hartanto dalam keterangan resmi pada Kamis (11/2/2021).

Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya

"Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” tambahnya.

Pemberan insentif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ini nantinya akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Namun perlu diingat, tidak semua jenis kendaraan dapat relaksasi PPnBM, ada kriterianya.