Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 21 Februari 2021 | 20:30 WIB

Sedan mewah Mercedes-Benz C200 setelah terkena banjir di Kemang, Jakarta Selatan (Abdul Aziz Masindo - )

Perlu diketahui, pada dasarnya ada dua asuransi kendaraan yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

Asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) adalah asuransi kendaraan yang menjamin risiko kerugian/kerusakan kendaraan kalau kerusakannya di atas 75 persen, termasuk akibat pencurian atau perampasan. 

Sementara asuransi kendaraan Comprehensive adalah asuransi kendaraan yang menjamin risiko kerugian/kerusakan secara keseluruhan, baik nilai kerusakan yang ringan maupun kerusakan yang berat sekalipun. 

Nah, klaim asuransi kendaraan akibat banjir bisa dilakukan, baik di asuransi TLO maupun asuransi Comprehensive, asalkan dalam polis asuransi terdapat perluasan jaminan banjir.

IOF Rescue
Dari hatchback sampai MPV, sederet mobil tenggelam akibat banjir di Jakarta

Untuk memperluas jaminan asuransi mobil bukan hal yang rumit.

Anda hanya perlu menghubungi pihak asuransi untuk pengajuan perluasan jaminan tersebut.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir, Awas Kena Water Hammer, Setang Piston Bengkok

"Manfaat perlindungan musibah banjir penting untuk dimiliki bagi mereka yang tinggal atau beraktivitas di wilayah rawan banjir," terang Aulia Akbar, Financial Educator dan Periset Lifepal kepada Otoseken (21/2/2021).

Adapun perluasan jaminan dalam asuransi kendaraan yang ditawarkan perusahaan asuransi meliputi: