Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 21 Februari 2021 | 20:30 WIB

Sedan mewah Mercedes-Benz C200 setelah terkena banjir di Kemang, Jakarta Selatan (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Bencana alam seperti banjir dapat menyebabkan kerugian material, salah satunya mobil yang menjadi korban banjir.

Upaya untuk mengurangi dampak kerugian material, pemilik mobil bisa memanfaatkan asuransi kendaraan.

Tapi perlu diingat, tidak semua asuransi meng-cover mobil yang terkena banjir, sehingga Anda tidak bisa mengklaim asuransi mobil yang terdampak banjir.

Dikutip dari siaran pers Asuransi Astra, apabila anda tidak memiliki pilihan lain untuk menerobos banjir, ada risiko yang bisa anda dapat.

Mobil yang mengalami kerusakan karena menerobos banjir klaimnya tidak diterima.

Baca Juga: 5 Cara Periksa Mobil Bekas Banjir dari Interior, Jangan Sampai Tertipu

Keadaan ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Merujuk dari pasal tersebut, sebaiknya anda senantiasa berhati-hati dan selalu waspada dalam keadaan hujan atau banjir. Jangan paksa kendaraan anda untuk melewati genangan atau banjir. Selalu utamakan keselamatan diri ketika berkendara.

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan agar pelanggan asuransi harus selalu berhati-hati dalam berkendara.

“Keselamatan dan keamanan pelanggan adalah konsentrasi utama kami, jangan sampai pelanggan ada yang nekat melewati jalanan banjir dan mengalami kecelakaan,” jelas Iwan.

Sementara itu, dikutip dari lifepal.co.id, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik mobil agar bisa klaim asuransi mobil yang terdampak banjir.

Perlu diketahui, pada dasarnya ada dua asuransi kendaraan yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

Asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) adalah asuransi kendaraan yang menjamin risiko kerugian/kerusakan kendaraan kalau kerusakannya di atas 75 persen, termasuk akibat pencurian atau perampasan. 

Sementara asuransi kendaraan Comprehensive adalah asuransi kendaraan yang menjamin risiko kerugian/kerusakan secara keseluruhan, baik nilai kerusakan yang ringan maupun kerusakan yang berat sekalipun. 

Nah, klaim asuransi kendaraan akibat banjir bisa dilakukan, baik di asuransi TLO maupun asuransi Comprehensive, asalkan dalam polis asuransi terdapat perluasan jaminan banjir.

IOF Rescue
Dari hatchback sampai MPV, sederet mobil tenggelam akibat banjir di Jakarta

Untuk memperluas jaminan asuransi mobil bukan hal yang rumit.

Anda hanya perlu menghubungi pihak asuransi untuk pengajuan perluasan jaminan tersebut.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir, Awas Kena Water Hammer, Setang Piston Bengkok

"Manfaat perlindungan musibah banjir penting untuk dimiliki bagi mereka yang tinggal atau beraktivitas di wilayah rawan banjir," terang Aulia Akbar, Financial Educator dan Periset Lifepal kepada Otoseken (21/2/2021).

Adapun perluasan jaminan dalam asuransi kendaraan yang ditawarkan perusahaan asuransi meliputi: