Otoseken.id- PT. JBA Indonesia gandeng beberapa perusahaan pembiayaan kendaraan untuk memberikan fasilitas kredit di balai lelang JBA.
Program 'JBA Bisa Kredit!' menjadi salah satu inovasi JBA di masa pandemi supaya masyarakat bisa mempermudah memiliki kendaraan baik mobil maupun motor bekas.
Selain itu juga menjadi solusi untuk para perusahaan pembiayaan yang selama ini menjadi pelanggan penitip unit perusahaan di JBA untuk meningkatkan produktivitas penjualan mereka.
“JBA optimis, kolaborasi ini dapat menjadi solusi dengan nilai lebih bagi pembeli maupun penitip unit perusahaan di JBA," ujar Kazuhiro Shioyama, Chief Executive Officer PT JBA Indonesia melalui keteragan resminya.
Baca Juga: Jelang Kuartal Pertama 2021, Penjualan Mobil dan Motor Bekas di Balai Lelang JBA Meningkat
"Manajemen JBA masih terus membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan lain di masa mendatang sehingga opsi bagi peserta lelang atau pembeli di JBA akan lebih variatif," lanjutnya.
Cara mengikuti program 'JBA Bisa Kredit!' cukup mudah dan terbuka untuk seluruh calon peserta lelang.
Cukup cek laman JBA Bisa Kredit di situs resmi PT JBA Indonesia dan memilih perusahaan pembiayaan yang tersedia dan yang sesuai dengan profil kebutuhan.
Pengajuan akan diteruskan kepada perusahaan pembiayaan yang telah dipilih untuk proses survey dan verifikasi.
Baca Juga: Lima Mobil dan Motor Bekas Paling Laris Sepanjang 2020 di Lelang JBA
Selanjutnya, bila disetujui, calon peserta lelang akan mendapat email atau pemberitahuan resmi dari perusahaan pembiayaan yang dipilih mengenai nominal yang didapat untuk membeli motor dan mobil di lelang JBA.
Dengan mengantongi nominal yang telah disetujui, calon peserta lelang dapat segera mendaftarkan diri di lelang JBA dan menawar kendaraan yang telah dipilih.
Sebelumnya, JBA sudah meluncurkan program FlexiPay yang merupakan program perpanjangan waktu pelunasan hingga 28 hari khusus untuk lelang mobil. Serta sudah memiliki program percepatan pengembalian hasil lelang yaitu Quick Pay dan Instant Pay bagi penitip unit non perusahaan.