Helm Berlogo SNI Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penyebabnya

Abdul Aziz Masindo,Yuka Samudera - Minggu, 27 Juni 2021 | 14:04 WIB

ilustrasi razia gabungan (Abdul Aziz Masindo,Yuka Samudera - )

Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Pradana/GridOto.com
ilustrasi posisi Logo SNI di helm

Baca Juga: Sebelum Ganti Kaca Mobil, Kenali Dahulu Standar Kaca Mobil Indonesia dan Internasional

Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.