Otoseken.id - Saat terjadi insiden yang mengakibatkan kaca pecah, cara satu-satunya adalah dengan mengganti kaca yang baru.
Kaca mobil yang beredar di pasaran ada berbagai merek, baik itu merek OEM seperti yang digunakan pabrikan mobil, maupun merek aftermarket.
Sebelum mengganti kaca mobil, ada baiknya mengetahui standar yang dipakai kaca mobil tersebut, logo atau kode standar kaca mobil ini biasanya terletak di sudut kaca.
Kaca mobil memiliki standarisasi masing-masing, contohnya di Indonesia, menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Setiap kaca mobil yang masuk ke Indonesia secara impor, maupun buatan lokal, harus memenuhi standar Nasional Indonesia atau SNI ini.
Mengutip dari situs resmi Badan Standarisasi Nasional (BSN), produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI.
Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added).
"Contohnya Toyota dan Honda pakai merek AGC, kalau kita beli mobil baru, kacanya pakai merek itu," kata Steven Pratama, owner UnoPart di Kelapa Dua, Tangerang.
Baca Juga: Kaca Mobil Bekas Berjamur? Begini Cara Mudah Menghilangkannya
Editor | : | optimization |
KOMENTAR