Artinya masih dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.
Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya mobil sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
- Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
- Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
- Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
- Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
- Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
- Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
- Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
- Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
- Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi STNK 5 Tahunan Mati, Begini Cara Urusnya