Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan Karena Kredit Macet, Apa Bisa Diambil Kembali?

Abdul Aziz Masindo,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi kredit mobil baru (Abdul Aziz Masindo,Muslimin Trisyuliono - )

Otoseken.id - Proses transaksi membeli kendaraan umumnya ada 2 cara, yakni membeli secara tunai dan kredit atau diangsur.

ketika memilih mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.

Salah satu perjanjiannya yaitu jika wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik atau disita pihak lembaga pembiayaan.

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah kendaraan yang sudah ditarik oleh lembaga pembiayaan bisa diambil kembali?

Baca Juga: Sebelum Kredit Kendaraan, Pahami Perbedaan Leasing dan Lembaga Pembiayaan

Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan, sebelum melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan.

"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro.

Hendro menjelaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.

Tetapi jangan panik ketika kendaraan disita oleh lembaga pembiayaan, sebab masih tetap bisa ditebus kembali.

Hendro menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi konsumen bila ingin menebus unit kendaraan yang disita kembali.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.

Baca Juga: Kredit Toyota Limo di Showroom Blue Bird, Angsuran Mulai dari Rp 1 Jutaan

"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Sehingga, Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.