Otoseken.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, akan melelang Toyota Camry 2.5 Hybrid tahun 2014 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Toyota Camry 2.5 Hybrid tahun 2014 berwarna hitam tersebut merupakan Camry XV50 yang diluncurkan PT Toyota Astra Motor (TAM) sejak 2012 lalu sampai 2018.
Toyota Camry XV50 membawa 3 varian yakni 2.5 G, 2.5 V, dan 2.5 Hybrid.
Secara desain eksterior maupun interiornya tidak ada perbedaan yang berarti antara Camry Hybrid karena memang mengambil basis dari Camry konvensional.
Baca Juga: Bosan Big Sedan Toyota Camry dan Accord, Bisa Lirik Hyundai Sonata 2.4
Mobil-mobil Toyota bermesin hybrid ini ditandai dengan logo Toyota dengan tepian berwarna biru, begitupun dengan emblem hybrid dan logo Hybrid Synergy Drive.
Teknologi hybrid di Toyota Camry XV50 ini yaitu dengan menggabungkan mesin bensin 2.500 cc seperti Camry varian G maupun V, dan dipadukan dengan tenaga listrik.
Perpaduan mesin bensin dan tenaga listrik tersebut dapat menghasilkan tenaga 200 dk dan torsi 270 Nm.
Bukan hanya tenaganya saja yang besar, tenaga listrik di Camry Hybrid ini dapat menciptakan konsumsi bahan bakar yang lebih efisien dan irit ketimbang Camry 2.5 konvensional.
Baca Juga: Toyota Camry 2.5 G 2015 Eks Golden Bird, Odometer 180 Ribuan Dilepas Segini
Sebab Teknologi Hybrid di Toyota memiliki battery untuk menyimpan energi yang terbuang saat mobil deselerasi, energi di battery itulah yang bisa dimanfaatkan untuk tenaga listrik.
Soal kenyamanan, layaknya sedan besar mewah, Toyota Camry Hybrid XV50 sudah dibekali kisi AC untuk penumpang belakang, dan pengaturan tombol audio, suhu AC dan kursi untuk penumpang belakang.
Nah bagi Anda yang sedang mengincar Toyota Camry Hybrid, bisa ikutan lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I ini.
Menurut informasi dari lelang.go.id, Toyota Camry 2.5 Hybrid lansiran 2014 berwarna hitam ini dilelang dengan nilai limit Rp 185.562.000 yang akan diselenggarakan pada 15 September 2021, batas akhir penawaran sampai dengan pukul 09:30 WIB secara Closed bidding.
Sekedar informasi, sistem closed bidding artinya peserta lelang tidak bisa mengetahui nominal bidding dari peserta lain.
Namun perlu diingat, sebelum mengikuti proses lelang, calon peserta diwajibkan menyetor uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 60 juta ke Rekening VA (Virtual Account) yang diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di di website www.lelang.go.id.
Baca Juga: Harga Toyota Camry Bekas, Generasi Ini Favorit di Bursa Mobil bekas
Penyetoran uang jaminan paling lambat H-1 sebelum proses lelang atau 14 September 2021. Uang jaminan lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I
Calon Peserta juga bisa melihat unitnya secara langsung (open house) yang digelar pada 14 September 2021 pukul 10:00 - 12:00 WIB di Rubbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang JL. Tmp. Taruna No.41 Kota Tangerang.
Menurut informasi dari lelang.go.id tersebut, untuk kelengapakan surat-surat seperti BPKB dan STNK ready (tersedia).
Hanya saja pajak kendaraan mobil tersebut off sejak September 2018 lalu.
Untuk informasi lebih lanjut bisa klik LINK di SINI