Otoseken.id - Pemilik kendaraan baik mobil maupun motor jika terjadi kredit macet atau sudah tak sanggup membayar cicilan dalam batas waktu tertentu, tentunya kendaraan harus rela ditarik atau disita pihak leasing.
Dari situlah timbul pertanyaan, bagaimana nasib kendaraan baik mobil maupun motor setelah ditarik leasing?
Hendro Utomo selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan, ketika melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur harus yang dilakukan.
"Di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro Utomo.
Baca Juga: Sebelum Kredit Kendaraan, Pahami Perbedaan Leasing dan Lembaga Pembiayaan
Hendro menjelaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.
Nah kendaraan yang sudah disita baik itu mobil maupun motor akan dilelang oleh pihak leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan. Kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucapnya.
Hendro mengungkapkan, hasil dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban dari konsumen.
Baca Juga: Jangan Sedih, Kendaraan Ditarik Leasing Bisa Ditebus Lagi, Begini Caranya