Walaupun Niatnya Baik, Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine Tetap Ditilang

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 26 September 2021 | 20:28 WIB

Relawan Ambulans pakai strobo dan sirine ditilang polisi (Abdul Aziz Masindo - )

Seharusnya tanpa relawan kawal Ambulans, Masyarakat lebih sadar jika mendengan sirine ambulans maka langsung memberi jalan.

Kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Pasang Pelat Nomor di Kolong, Siap-siap Dapat Surat Tilang dari Polisi

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine, Ditindak Polisi"