Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Melakukan Perjalanan PPKM Jawa Bali

ARSN,Erwan Hartawan - Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:15 WIB

Ilustrasi PPKM (ARSN,Erwan Hartawan - )

Otoseken.id - Diperpanjang lagi, buat yang ingin melakukan perjalanan saat PPKM Jawa Bali ini syaratnya.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level Jawa Bali kembali diperpanjang.

Kebijakan PPKM ini diperpanjang mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.

Selama kebijakan PPKM, berlaku perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta.

Baca Juga: Mobil Terparkir Lama Saat PPKM Darurat, Kualitas Bensin Bisa Menurun

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri

Adapun untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Sedangkan bagi yang menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Gerai OLX Autos Tutup, Terapkan Sistem Online