Otoseken.id - Wah, ternyata blokir STNK kendaraan yang baru dijual sekarang mudah banget. Begini nih caranya.
Setelah melepas atau menjual kendaraan bermotor seperti motor atau mobil, disarankan langsung melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut bertujuan agar tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Untuk memblokir STNK kendaraan yang telah dijual enggak susah datang ke samsat.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Enggak Perlu Bawa BPKB, STNK dan KTP
Sebab blokir STNK kendaraan yang telah dijual bisa dilakukandari rumah.
Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses untuk melakukan blokir STNK, selain secara langsung bisa juga dilakukan secara online.
Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengurus ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang Atau Rusak dan Biaya Buat yang Baru