Otoseken.id - Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang, namun hal tersebut batal.
Pasalnya kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang yang tidak lulus uji emisi.
Ini karena berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," ujar Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Kondisi Busi Mobil Yang Bikin Emisi Gas Buang Bisa Jelek, Alamat Gak Lolos
"Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," lanjut Argo.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi.
Baca Juga: Begini Cara Mobil Diesel Yang Sering Konsumsi Bio Solar Bisa Lolos Uji Emisi