Otoseken.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2021 selama dua pekan yang dimulai hari ini, Senin (15/11/2021).
Operasi Zebra kali ini melibatkan petugas Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di berbagai ruas Ibu Kota nantinya akan terdapat pemeriksaan. Pengendara yang diindikasikan tidak sesuai aturan berkendara akan ditindak.
"Jadi 14 hari kami akan melakukan operasi Zebra Jaya tahun 2021, dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo yang dikutip dari Kompas.com.
Adapun pengendara yang tindak ialah pengguna motor dengan knalpot bising atau tidak standar, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan, dan balap liar.
Seluruh tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Pasang Pelat Nomor di Kolong, Siap-siap Dapat Surat Tilang dari Polisi
Berikut sejumlah ruas jalan di Jakarta yang akan menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021:
Jakarta Selatan
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan TB Simatupang
Jakarta Timur
- Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT)
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Mayor Jenderal Sutoyo
Jakarta Barat
- Jalan S Parman
- Kawasan Roxy Grogol Petamburan
- Jalan Daan Mogot.
Jakarta Pusat
- Jalan Gunung Sahari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini Ruas Jalan Jakarta yang Jadi Sasaran Operasi Zebra"