Toyota Kijang LGX 1.8 EFI 2001 Pelat Merah Dilelang Rp 20 Jutaan, BPKB dan STNK Lengkap

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:00 WIB

KPKNL Palembang melelang Toyota Kijang LGX 1.8 EFI 2001 (Abdul Aziz Masindo - )

Dikutip dari lelang.go.id, untuk urusan surat-suratnya seperti BPKB dan STNK lengkap.

Jika dilihat dari foto yang diunggah, Toyota Kijang kapsul berwarna biru tersebut masih dalam keadaan baik, tidak ada keropos atau penyok yang berarti di bodi, hanya saja headlamp yang sudah kusam dan beberapa lecet di bagian bumper.

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta diwajibkan membayar uang jaminan sebesar Rp 13.444.500 ke Virtual account yang didapat setelah mendaftar di website lelang.go.id.

Berikut informasi mengenai pelaksanaan lelang:

lelang.go.id
KPKNL Palembang melelang Toyota Kijang LGX 1.8 EFI 2001

Baca Juga: Toyota Kijang LSX 1.8 EFI 2003 Tangan Pertama, Odometer 34 Ribu Kilometer Dilepas Segini

Syarat-syarat dan ketentuan lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id;
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
  3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila ada kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang
  4. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan dapat dilihat di Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No.4 Palembang pada hari dan jam kerja sejak pengumuman ini diumukan.
  5. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi objek lelang apa adanya (as is).
  6. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor VA (virtual account) yang dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  7. Jumlah nominal uang jaminan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan sesuai pengumuman lelang dan disetor sekaligus (tidak boleh dicicil) serta harus sudah efektif masuk rekening KPKNL palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  8. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak mengurangi besarnya uang jaminan.
  9. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.
  10. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai dengan batas waktu tersebut, maka uang jaminan yang telah disetor akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kementerian Keuangan RI.
  11. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Palembang/ Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung.
  12. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
    a. Panitia Lelang Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No.4 Palembang Tlp.(0711) 362132.
    b. KPKNL Palembang, Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No.4 Palembang Tlp.(0711) 352574.

Informasi lebih lanjut menganai lelang Toyota Kijang LGX 1.8 EFI 2001, bisa klik link di SINI