Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.
Baca Juga: Apa Maksud Dari Jual Beli Kendaraan Surat Sebelah? Apakah Boleh? Simak