"Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat," lanjut Herlina.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Lho Cara Merubah Data BPKB dan STNK Salah Ketik, Bikin Pajak Gak Sah
Alur dan Syarat Menurus STNK Mati 5 Tahun
Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.
1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek Fisik Kendaraan
Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi Formulir Pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi Surat Keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitungnya:
- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
Baca Juga: Bukan Wacana Lagi, Korlantas Polri Mulai Sosialisasi Terkait Pajak Mati Dua Tahun STNK Diblokir