Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun, Bisakah Klaim Asuransi Perbaikan?

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 27 Februari 2022 | 16:57 WIB

Kondisi keenam mobil yang mengalami kecelakaan beruntun di tol Ancol Barat (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Mengalami tabrakan beruntun tentu saja musibah yang tidak diingini semua orang, sayangnya risiko kecelakaan beruntun bisa saja terjadi.

Umumnya kecelakaan beruntun paling sering dialami akibat kendaraan yang tidak menjaga jarak aman saat melaju di jalan tol, lantas apakah kecelakaan beruntun dapat ditanggung asuransi?

Bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, tidak diperlukan lagi saling tuntun. Tinggal diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.

Sementara jika korban atau yang ditabrak dari belakang tidak memiliki asuransi, tapi yang menabrak memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka bisa saja mengajukan klaim.

Namun, dengan syarat polis asuransi tersebut sudah diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability. Sehingga, kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim.

Tribunnews.com
Ilustrasi kecelakaan beruntun di Tol

Tapi sebagai catatan, pastikan bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi).

"Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra.

Biasanya pertanggungan pihak ketiga ini memiliki batas nominal penggantian antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.

Sekedar informasi, umumnya asuransi ada dua jenis yakni All Risk dan TLO (total loss only).