Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun, Bisakah Klaim Asuransi Perbaikan?

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 27 Februari 2022 | 16:57 WIB

Kondisi keenam mobil yang mengalami kecelakaan beruntun di tol Ancol Barat (Abdul Aziz Masindo - )

Asuransi mobil all risk, asuransi akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit.

Baca Juga: Waspada Pohon Tumbang, Ternyata Mobil Tertimpa Pohon Belum Tentu Ditanggung Asuransi, Ini Sebabnya

 

 Sedangkan asuransi mobil total loss only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total.

Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Klaim Asuransi kalau Sampai Terlibat Tabrakan Beruntun"

Baca Juga: Ini Syarat Klaim Asuransi Mobil Terbakar yang Diterima dan Ditolak