Dokumen lainnya, surat kuasa yang menunjukkan Anda pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.
Terakhir, buat formulir permohonan yang bisa didapat dari kantor SAMSAT terdekat.
Bisa mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.
Jika sudah, silakan datangi kantor Samsat.
Petugas akan mengarahkan menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.
Sebab akan dilakukan cek fisik, yakni gesek nomor rangka kendaraan.
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.