Mudahnya Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Caranya Bestie

ARSN,Irsyaad W - Selasa, 19 April 2022 | 10:10 WIB

Sampai Samsat, langsung lakukan cek fisik kendaraan untuk urus STNK baru (ARSN,Irsyaad W - )

Dokumen lainnya, surat kuasa yang menunjukkan Anda pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.

Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.

Terakhir, buat formulir permohonan yang bisa didapat dari kantor SAMSAT terdekat.

Bisa mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.

Jika sudah, silakan datangi kantor Samsat.

Aant/otomotifnet.com
Surat pernyataan saat pengurusan STNK hilang, memerlukan sebuah materai

Petugas akan mengarahkan menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.

Sebab akan dilakukan cek fisik, yakni gesek nomor rangka kendaraan.

Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.