Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang Atau Tidak?
Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT.
Surat ini akan diproses apabila dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Lalu, datang ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).
Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Selanjutnya pemilik harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.
Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan tanggungan pajak si kendaraan.
Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran ke kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.
Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.
Setelah dipanggil, serahkan bukti pembayaran.
Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Baca Juga: Cutting Sticker Kendaraan Full Body Beda Warna dengan STNK, Awas Kena Denda