Segini Batasan Angka Bubut Piringan Rem Cakram Mobil Bekas, Kelebihan Auto Ganti Baru

ARSN,Angga Raditya - Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Batas minimal ketebalan rem cakram berbeda-beda pada setiap merek. (ARSN,Angga Raditya - )

Langkah ini untuk meminimalisir risiko piringan cakram melengkung ketika digunakan.

Piringan rem yang sudah tipis tentu konstruksinya semakin lemah ketika menerima suhu tinggi akibat gesekan kampas rem.

"Kalau sudah ketipisan, begitu direm bisa pecah sewaktu-waktu," wanti pria ramah ini.

Untuk ketebalan cakram yang bisa dibubut, biasanya tidak boleh kurang dari 5 mm agar keamanan masih terjaga.

Ryan Fasha/GridOto.com
Meskipun baru, belum tentu permukaan cakram rata.

Bubut cakram ini juga berlaku untuk kondisi piringan rem yang masih baru.

"Karena disc brake baru juga belum tentu rata, bisa saja ada gelombang di permukaannya," pungkas Willy.

Untuk biaya bubut cakram, tergantung dari ukuran cakramnya, jika cakram kecil seperti punya Avanza atau Xpander, berkisar Rp 100-150 ribu.

Namun jika rem besar seperti milik Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero, bisa berkisar Rp 200 - 250 ribu.

Baca Juga: Ini Gejalanya, Jika Kampas Rem Mobil Bekas Sudah Harus Segera Diganti