Baca Juga: Pasar Mobil Hybrid Bekas Masih Lemes, Kehadiran Innova Zenix Hybrid Diharapkan Jadi Stimulus
Martin menjelaskan, sistem Syariah di sini yaitu tidak ada denda, tidak ada tarik jika debitur tidak bisa melanjutkan pelunasan, dan jika debitur meninggal angsurannya dianggap lunas.
Tidak Ada Denda Jika Angsuran Terlambat
Ia menjelaskan, konsumen yang mengambil kredit mobil di Syariah Mobilindo tidak ada denda jika selama proses angsur terjadi keterlambatan atau telat bayar.
"Tidak ada denda itu maksudnya kalau beli mobil bekas di sini kita mempunyai sistem nego-nego ke leasing, misalnya customer sudah tenor 2 tahun, 1 tahun berjalan anggap aja bayarnya nunggak-nunggak," tutur Martin.
"Nah di sisa 1 tahun kemudian, anggap customer dapat rejeki lebih, untuk menghilangkan dendanya nanti mereka customer datang ke showroom supaya dibantu dendanya hilang," lanjutnya.
Tidak Ada Tarik
Selanjutnya tidak ada tarik jka, Syariah Mobilindo menerapkan sistem buy back atau beli kembali, sehingga konsumen yang sudah tidak mampu melunasi angsuran bisa dapat sisa biaya hasil penjualan.
"Kemudian tidak ada tarik, contohnya anggap debitur tidak sanggup untuk membayar angsuran, misal ada suatu kasus seperti PHK, kalau belinya di Syariah Mobilindo itu mobilnya diserahkan ke Syariah Mobilndo untuk kita beli," bilang Martin.