Otoseken - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen penting bagi setiap pengemudi di Indonesia.
Tapi tahukah Anda, bahwa ada beberapa jenis SIM dengan aturan yang berbeda-beda?
Di Indonesia, SIM adalah bukti resmi yang diberikan Kepolisian kepada seseorang yang telah lolos uji kemampuan mengemudi.
SIM tidak hanya sebagai bukti keahlian, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab pengemudi.
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia, yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan tujuan pengemudiannya.
Khususnya yaitu SIM A dan SIM A Umum, apa perbedaan dari keduanya?
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SIM Online Cuma Dari Smartphone
Perbedaan dan Ketentuan SIM A dan SIM A Umum
Berikut adalah perbedaan antara SIM A dan SIM A Umum, membantu Anda memahami mana yang sesuai untuk kebutuhan Anda, simak baik-baik:
SIM A
SIM A adalah jenis SIM yang ditujukan bagi pengemudi kendaraan pribadi, khususnya mobil penumpang.
Dengan SIM A, seseorang berhak mengemudikan mobil pribadi atau sejenisnya yang memiliki berat maksimum 3.500 kg.