Beli Kendaraan Bekas Surat Sebelah, Apakah STNK Jadi Sah? Simak Penjelasnya

Konten Grid - Selasa, 21 April 2026 | 16:30 WIB

STNK kendaraan surat sebelah.

Otoseken.id - Selain penampilan untuk membeli kendaraan bekas, kelengkapan surat-surat kepemilikan jadi hal penting yang enggak boleh dilupakan.

Surat-surat yang harus ada dalam jual beli kendaraan bekas yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tapi dalam praktik jual beli, istilah surat sebelah masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan hobi tahun lawas, seperti mobil dan motor antik.

Surat sebelah bisa diartikan surat kendaraan tidak lengkap, bisa BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja.

Jika hanya ada STNK saja, apakah STNK sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?

Menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ("Perkapolri 5/2012") definisi BPKB dan STNK yaitu:

Baca Juga: Tanda-tanda STNK Palsu Menurut Polisi, Harus Jeli dan Jangan Mudah Tergiur 

Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012

"BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".

Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012

YANG LAINNYA