Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri Hilang, Simak

Konten Grid - Selasa, 11 Maret 2025 | 16:17 WIB
Cara Mengurus STNK kendaraan hilang
Kompas.com
Cara Mengurus STNK kendaraan hilang

Otoseken.id - Mudahnya mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, biar gak penasaran begini lho caranya bestie.

Tapi, Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pengurusannya agak panjang.

Untuk prosedurnya, pertama mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Seperti surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.

Jangan lupa membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.

Ada baiknya membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.

Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Baca Juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Gini Cara Blokir STNK Kendaraan

Dokumen lainnya, surat kuasa yang menunjukkan Anda pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa