Otoseken.id - Memasang rumah pelat nomor dengan pencahayaan khusus sedang menjadi tren saat ini.
Modifikasi simpel ini tapi bikin wah ini tergolong murah dan pengerjaannya bisa ditunggu.
Ciri khas aksesori ini, di bagian pelat nomor depan akan menyala sepanjang lampu senja atau lampu utama dinyalakan.
Sedangkan di bagian belakang, pendaran cahaya rumah pelat nomor akan berubah jadi merah saat pengemudi menginjak lampu rem.
Pelat terlebih dahulu dicat hitam, lalu huruf-huruf dan angka diberi stiker yang bisa memendarkan cahaya.
Sementara bagian pinggiran rumah lampu sudah dikelilingi LED.
Lantas dalam segi aturan boleh enggak si jika digunakan?
Baca Juga: Tips Beli Kendaraan Bekas Dari Luar Kota, Perhatikan Hal Ini Dulu
![Pelat nomor dengan pencahayaan khusus](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2019/07/30/4081960355.jpg)
"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting Plat Nomor atau TNKB itu asli, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan cuma menerangkan saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada GridOto.com.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR