Otoseken.id - Memalsukan pelat nomor kendaraan apalagi sampai merugikan orang lain, siap-siap ancaman pidana menanti.
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi pemalsuan pelat nomor HR-V yang dipakai Lies oleh orang tak bertanggung jawab.
Sebab setelah fisik Honda HR-V dan surat-surat dicocokkan dengan capture CCTV ETLE, hasilnya berbeda.
Dalam capture kamera ETLE, Honda HR-V tersebut tipe 1.8 keluaran baru, sedangkan milik Lies merupakan Honda HR-V 1.5 E-CVT lawas.
Lantas pemilik Honda HR-V 1.8 dalam capture kamera ETLE yang menjadi pelaku pemalsuan pelat nomor tengah diburu polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pemalsuan pelat nomor masuk dalam ranah hukum pidana, hukumannya lebih berat.
Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya
"Jadi apabila ada pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor, bisa dikenakan denda tilang. Tapi biasanya, ada beberapa kasus mereka tidak hanya memalsukan TNKB tapi STNK-nya juga dipalsukan," kata AKBP Fahri Siregar yang dikutip dari GridOto.com.
Disebutkan pelanggaran ini dapat dijerat pasal penipuan dan dipidana penjara paling lama lima tahun.
"Karena jika sudah pemalsuan STNK itu sudah masuk tindak pindana kejahatan," ucapnya.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR