Otoseken.id - Kasus Yamaha RX-King yang ditendang polisi, ternyata berbuntut panjang.
Ternyata, Polisi mengetahui kalau Yamaha RX-King tersebut adalah barang bukti sindikat jual beli motor bodong via online.
Terungkap, kejadian Yamaha RX-King yang ditendang itu terjadi di pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Jumat (30/8/19).
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengungkapkan, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas sekaligus Operasi Patuh Kalimaya 2019 sedang memberhentikan seorang pengendara Honda BeAT.
Baca Juga: Pecah Rekor! Lompatan Gamon Paling Tinggi di Otobursa Tumplek Blek 2019
Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm, Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20) yang ternyata tidak punya SIM dan STNK.
Menurutnya, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang. Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan itu.
Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat, tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri.
"Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu," singkatnya.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser LC76 Wagon Workmate, SUV Langka Seharga 2 Miliar di Otobursa Tumplek Blek 2019
Editor | : | Arseen |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR