Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Yamaha Rx-King Bekas Terciduk, Sindikat Jual Beli Motor Bodong via Online Diungkap Polisi

Arseen - Senin, 2 September 2019 | 11:22 WIB
Yamaha RX-King bodong ditendang polisi saat Operasi Patuh 2019
Tribun Jakarta
Yamaha RX-King bodong ditendang polisi saat Operasi Patuh 2019
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

*Telusuri Sindikat Jual-Beli Motor Bodong Via Online dan Pesan untuk para penadah/pembeli motor bodong* Unit Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari terjaringnya AP (20) saat Operasi Patuh Kalimaya 2019 beberapa waktu lalu. Saat itu, AP kedapatan mengendarai motor RX King tanpa dilengkapi surat resmi. AP juga mengaku membeli motor bodong itu secara online. "Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Minggu (1/9/19). Sabilul melanjutkan, terhadap AP saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan itu, kata Sabilul, untuk menelusuri jaringan AP membeli motor itu. AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian. Dikatakan Sabilul, sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu. Dia menambahkan, tim akan bergerak membongkar sindikat dengan menggunakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap minggu ini dan barang bukti motor yang disita, dan juga akan mengembangkan dari jaringan media sosial dan informasi IT lainnya. Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas. Hal itu, kata dia, agar upaya mengungkap sindikat dapat berjalan dengan baik. Sabilul mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua. Menurutnya, masyarakat harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat resmi. Surat resmi itu pun, lanjut dia, harus dipastikan keasliannya, serta harganya pun harus wajar, kalau sangat murah walaupun dilengkap surat bisa saja suratnya adalah palsu, kalau ragu bisa di cek ke samsat terdekat, apalagi jelas kendaraan tsb tidak dilengkapi surat-surat resmi,sudah pasti itu pidana" tukasnya. Nb. Foto motor dan pelaku masih banyak yg diungkap minggu ini, maaf krn terbatas fasilitas IG

Sebuah kiriman dibagikan oleh M. SABILUL ALIF (@m.sabilul_alif) pada 

Pasalnya, RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Sebab, kata dia, AP yang mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Ditambah, pengakuan AP yang membeli motor itu secara online.

Kemudian penyelidikan pun dilanjutkan oleh kepolisian.

Unit Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online. 

"Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Minggu (1/9/19) melalui akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Lomba Digimods Otobursa Tumplek Blek 2019, Ada Hadiah Jutaan Rupiah, Yuk Daftar

Sabilul melanjutkan, terhadap AP saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Pemeriksaan itu, kata Sabilul, untuk menelusuri jaringan AP membeli motor itu. AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian. 

Dikatakan Sabilul, sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu. Dia menambahkan, tim akan bergerak membongkar sindikat dengan menggunakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap minggu ini dan barang bukti motor yang disita, dan juga akan mengembangkan dari jaringan media sosial dan informasi IT lainnya.

Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas. Hal itu, kata dia, agar upaya mengungkap sindikat dapat berjalan dengan baik.

(Baca Juga: Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Pasang Lampu Projie di Yamaha RX-King)

Sabilul mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat resmi.

Surat resmi itu pun, lanjut dia, harus dipastikan keasliannya, serta harganya pun harus wajar.

"Kalau sangat murah walaupun dilengkap surat bisa saja suratnya adalah palsu, kalau ragu bisa di cek ke samsat terdekat, apalagi jelas kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi,sudah pasti itu pidana" tukasnya.

Editor : Arseen
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa