Selain itu, pada ayat kedua juga disebutkan bahwa pihak asuransi tidak menjamin kerugian jika terdapat zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor.
Untuk itu, sebelum diputuskan apakah asuransi akan menjamin kerugian, perlu dilakukan investigasi terhadap penyebab terjadinya kebakaran pada mobil.
Baca Juga: Kasus Yamaha Rx-King Bekas Terciduk, Sindikat Jual Beli Motor Bodong via Online Diungkap Polisi
Nah, selain daripada kebakaran akibat faktor internal kendaraan, asuransi juga bisa menjamin kerugian akibat peristiwa tak terduga lainnya seperti kerusuhan, terorisme dan sejenisnya.
Syaratnya, polis yang diambil harus disertai dengan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).
“Jika mengalami mobil terbakar akibat hal-hal tersebut, bisa saja melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” tutup Iwan.
Editor | : | Arseen |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR