“Kalau terjadi seperti itu nanti STNK mobilnya tidak akan bisa diperpanjang oleh si pemilik baru,” imbuhnya.
Baca Juga: Harga LMPV Honda Freed Vs Toyota Sienta Bekas, Terpaut Hingga Rp 40 Juta
Karena itu, Ia menghimbau kepada para pembeli mobil bekas untuk meminta sang penjual atau pemilik sebelumnya segera memblokir STNK lama mobil mereka tersebut.
Jadi, bagi sobat yang baru membeli atau menjual mobil bekasnya jangan malas blokir atau minta blokir STNK lamanya ya!
Editor | : | Arseen |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR