Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Ini Sanksinya Kalau Nggak Segera Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas

Arseen - Senin, 23 September 2019 | 11:45 WIB
ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan
GridOto.com
ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan

Otoseken.id - Waduh, sanksi bagi pemilik mobil bekas yang sudah terjual berat banget kalau tak segera blokir STNK.

Oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, bagi mobil bekas yang sudah terjual, bulan depan diwajibkan blokir STNK 

Pasalnya, kalau tidak diblokir akan kena sanksi bilang Faisal Syafruddin selaku Ketua BPRD DKI Jakarta di SCBD, Jakarta Selatan.

“Kalau anda jual mobil dan STNK-nya tidak diblokir, nanti bisa kena sanksi,” ungkapnya.

Baca Juga: Habis Jual Mobil Bekas? Buruan Blokir STNK, Bisa Kena Sanksi Loh

Kebijakan tersebut diberlakukan bersamaan dengan naiknya BBN-KB menjadi 12,5 persen pada bulan Oktober nanti.

Ia mengatakan bahwa sanksi ini untuk membantu mencegah terjadinya kekeliruan dalam tilang elektronik di Jakarta dari segi administrasi.

“Misalnya saya jual mobil tapi STNK-nya tidak diblokir, lalu mobil tersebut kena tilang, dikirimnya nanti ke saya,” jelas Faisal.

Editor : Arseen
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa