Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Awas! Nunggak Pajak, Mobil dan Motor Bekas Bakal Disita Lalu Dilelang

ARSN - Rabu, 4 Desember 2019 | 08:46 WIB
Ilustrasi penindakan tilang
Vedith/GridOto.com
Ilustrasi penindakan tilang

Otoseken.id - Tindakan tegas ini buat yang mobil dan motor bekasnya menunggak pajak.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Nantinya akan diberikan tenggat waktu pembayaran, jika sampai waktu yang diberikan belum bayar baru akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Rumus Ganti Jari-jari di Motor Bekas, Begini Ngukur Panjang Yang Tepat

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak, maka BPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal belum lama ini.

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang.

Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.

Baca Juga: Mercedes-Benz C200 Bekas, Barang Istimewa Jual Cepat, Harga Dibawah Rp 50 Juta

"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," ucap Faisal.

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ujar Faisal.

Editor : ARSN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa