Otoseken.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kementrian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI serta Kejaksaan, telah berhasil menciduk penyelundupan.
Enggak main-main, penyelundupannya berupa puluhan mobil mewah dan motor ke Indonesia.
Dari kurun waktu 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil mewah dan motor melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Ada total 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek yang telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok (17/12).
Barang bukti yang berhasil disita seperti Porsche GT3RS, Ferrari GT E, Porsche Turbo, BMW tipe M3 CSL, Alfa Romeo, Merzedez-Benz, BMW tipe CL330 model GH-AU30, BMW tipe CL330 series E46, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Suzuki Jimny, 5 unit Honda CRF 1000L, BMW R75/5, 5 unit Harley-Davidosn, 13 unit motor BMW berbagai tipe, 1 unit motor Ducati, dan masih banyak lagi lainnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pasar Mobil Bekas, Carsome Gandeng Perusahaan Lelang JBA
Nilai barang selundupan ini ditaksir mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp 48 miliar.
Seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, modus penyelundupannya adalah dengan memberikan dokumen keterangan yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Anomali ini diketahui setelah petugas menemukan beberapa kejanggalan antara berat barang tidak sesuai dengan berat barang dalam dokumen yang diserahkan, sehingga dilakukan hi-co scan kontainer yang mendapati citra barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat.
Modusnya importasinya beragam, ada yang memberikan dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris dan perkakas yang dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menyelundupkan mobil mewah dan motor dari negara Singapura dan Jepang.
Tujuh perusahaan ini adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA dan PT TSP.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR