Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Mitsubishi Galant 1998 Diambil Paksa, Debt Collector Diciduk, Ini Ceritanya

ARSN,Irsyaad Wijaya - Rabu, 4 Maret 2020 | 14:47 WIB
Ilustrasi Mitsubishi Galant ST
Instagram @ascentti
Ilustrasi Mitsubishi Galant ST

Otoseken.idPihak kepolisian kini memburu Debt Collector yang melakukan penarikan motor atau mobil secara paksa.

Satreskrim Polres Lhokseumawe, menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.

Debt collector di perusahaan leassing kendaraan tersebut ditahan karena dugaan penarikan mobil yang menunggak kredit secara paksa dan tanpa disertai putusan pengadilan.

Wakapolres Lhoksumawe, Kompol Ahzan saat konferensi pers, menerangkan kronologi penangkapan debt collector tersebut, (2/3/20).

Baca Juga: Honda Freed Hajar Xenia, Kaki Kanan Kiri Depan Ambyar, APV dan Jupiter MX Kena Imbas

Berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan menuju Mitsubishi Galant nopol BK 168 PI buatan 1998 miliknya.

Usai korban menghidupkan mesin, datang tersangka dan temannya dan mengetuk jendala mobil secara keras dan paksa.

Tanpa banyak bicara, tersangka dan rekannya (DPO) langsung mengambil mobil tersebut yang statusnya menunggak kredit.

"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil," terang Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

"Walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," paparnya.

"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada 22 Desember 2019, di kawasan Medan, Sumatera Utara, tersangka ditangkap .

Padahal sekarang ini, penarikan mobil atau motor menunggak kredit wajib harus melalui keputusan Pengadilan.

Ketika konferensi pers Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti kasus debt collector pada Senin (2/3/2020) lalu.
Tribunnews.com
Ketika konferensi pers Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti kasus debt collector pada Senin (2/3/2020) lalu.

Baca Juga: Toyota Innova Belah Tengah, Brio, Vario dan Mio Diseruduk Bus Sahabat, 1 Tewas dua Luka-luka

Diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri"

Makin diperkuat lagi dengan keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari JournalPolri yaitu:

"Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan"

Atas dasar itu kini polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tarik Mobil Kreditan Secara Paksa, Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

Editor : ARSN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa