Sebab ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.
"Karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan saja, namun kami masih menunggu hasil VER (visu et repertum) yang akan selesai dua hari ke depan," terangnya.
"Maka terhadap tersangka kami kenakan pasal 310 ayat 2," jelas Fahri.
Sebelumnya, Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar ringsek ditabrak Bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pagi (10/3/20).
Baca Juga: Ubahan Ringan Mitsubishi Pajero Sport, Hasil Maksi Banget, Jurusnya Hanya Modal Ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, istri Irjen Pol Boy Rafli Amar masih dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan.
"Sementara engga apa-apa, hanya luka ringan. Tapi kita tunggu hasil pemeriksaan medis," kata Sambodo, (10/3/20).
Yang pasti kata Dia, kecelakaan terjadi bukan di jalur khusus bus Transjakarta tetapi di jalur cross change.
"Itu bukan di jalur busway tapi di cross change. Pajero Sport dari Jl Iskandar Muda menuju Jl Pakubuwono," terangya.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR