Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Lampu Sein Motor dan Mobil Bekas Mati, Bisa Kena Tilang, Ini Pasalnya

ARSN,Panji Nugraha - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:49 WIB
ilustrasi lampu sein menyala
rockingmama.id
ilustrasi lampu sein menyala

Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1  bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.

Sayangnya sampai saat ini masih banyak pengendara yang abai.

Pemotor kerap terlihat menjulurkan kakinya saat akan belok atau pindah jalur.

Baca Juga: Tips Mengganti Bohlam Sein Yamaha NMAX, Tinggal Raba dan Putar

Pengendara mobil,  sering tak pakai sein, padahal mobilnya cukup mahal. 

Editor : ARSN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa