Otoseken.id - Pemilik kendaraan bermotor harus mematuhi etika saat berkendara selain aturan lalu-lintas.
Salah satunya adalah etika saat berbelok sampai putar arah.
Kelihatannya memang sepele, namun masih banyak pengendara yang abai soal ini.
Seperti tidak menyalakan lampu sein terlebih dahulu saat akan berbelok, mendahului, pindah lajur maupun putar arah.
Padahal, soal penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.
Baca Juga: Yuk Bersihkan Lampu Sein Mobil Yang Kusam, Caranya Cuma 5 Langkah
Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.
Sayangnya sampai saat ini masih banyak pengendara yang abai.
Pemotor kerap terlihat menjulurkan kakinya saat akan belok atau pindah jalur.
Baca Juga: Tips Mengganti Bohlam Sein Yamaha NMAX, Tinggal Raba dan Putar
Pengendara mobil, sering tak pakai sein, padahal mobilnya cukup mahal.
Lampu sein ini sudah jadi kelengkapan mobil dan motor dan penggunaannya juga gratis.
Jadi jangan malas nyalakan lampu sein.
Kalau sampai lupa, bisa dapat ‘surat cinta’ dari polisi lho.
Jangan lupa juga buat matikan lampu sein jika sudah berbelok agar pengemudi di belakang tidak kebingungan. RSP
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR