Otoseken.id - Selama pandemi virus Corona, beberapa pemerintah provinsi sudah mengeluarkan keringanan soal pajak kendaraan bermotor.
Yakni dengan membebaskan denda pajak mesti terlambat membayar.
Diantaranya seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah membebaskan denda pajak.
Untuk Jawa Barat, menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nyoman Yogi, keringanan tersebut berlaku hingga 30 April mendatang.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Ini Ciri-ciri Sokbreker Rusak dan Minta Ganti
"Daerah yang dimaksud meliputi Bekasi Kota, Cikarang, Depok, Cinere, dan sekitarnya berlaku bebas denda dari 2 Maret sampai 30 April nanti," ucap Yogi.
Sementara untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten, dikatakan Yogi masih dalam pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) masing-masing wilayah.
Ketika menkonfirmasikan hal ini, Sekertaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, sampai saat ini untuk keringanan denda pajak di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.
"Kami juga akan berikan, formulanya sedang kami rumuskan," tutur Pilar Hendrani.
"Jadi kemungkinan besar denda dan sanksi akan kami bebaskan," kata Pilar.
Namun demikian, untuk penerapan dan sampai kapannya, menurut Pilar akan berbeda dengan daerah lain.
Detail dan formulasinya nanti seperti apa, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Lebih lanjut Pilar mengatakan, sebenarnya dalam kondisi pandemi corona saat ini, justru Bapenda DKI sangat membutuhkan dana yang berasal dari wajib pajak.
Hal ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan kas guna membeli alat-alat penanganan Covid-19.
(Baca Juga: Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?)
Karena itu, Dia meminta sebisa mungkin bagi masyarakat DKI yang tak terdampak wabah tetap bisa menunaikan kewajibannya.
Tak perlu datang ke Samsat, namun cukup dibayarkan via aplikasi daring atau Samsat online Nasional (Samolnas).
"Intinya kami cari solusi yang terbaik, tapi bila ingin jadi pahlawan di tengah pandemi corona kami mohon masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya," ujar Pilar.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR