Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

truk bekas

Beli Truk Bekas Lebih Untung Plat Nomor Kuning , Ini Alasannya

Abdul Aziz Masindo - Kamis, 4 Juni 2020 | 08:54 WIB
Truk bekas plat nomor kuning
Abdul Aziz Masindo/otoseken.id
Truk bekas plat nomor kuning

Otoseken.id - Seperti kita ketahui bersama, plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan umum oleh perusahaan atau suatu bidang usaha.

Sedangkan plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan perseorangan atau pribadi.

Truk dengan plat nomor kuning biasanya bekas dari PT atau perusahaan yang memiliki armada lebih dari 5 unit.

"Kalau dapat truk bekas PT plat kuning lebih baik tidak usah dibalik nama jadi hitam," kata Daniel, dari showroom Truk Bagus di Cengkareng, Jakarta Barat.

Showroom Truk Bagus menjual truk berbagai merek, ada Toyota Dyna, Hino Dutro, Mitsubishi Colt Diesel
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Showroom Truk Bagus menjual truk berbagai merek, ada Toyota Dyna, Hino Dutro, Mitsubishi Colt Diesel

Baca Juga: Daftar Harga Truk Bekas Berbagai Jenis di Dealer Truk Bagus, Mulai dari Rp 50 - 400 Juta

Menurutnya, membeli truk yang masih ber-plat nomor kuning memiliki keuntungan berupa pajak tahunannya yang lebih murah, dan diperbolehkan mengisi bahan bakar diesel bersubsidi.

"Membeli truk bekas yang masih plat kuning lebih menguntungkan bagi si pembeli karena pajak tahunannya yang jauh lebih murah, dan diizinkan isi solar subsidi," ucap Daniel.

Selain itu, plat kuning juga bebas ganjil genap, dan tidak ada pajak progresif, atau tidak ada kenaikan harga pajak jika memiliki kendaraan lebih dari 1.

Sedangkan truk dengan plat hitam memiliki pajak tahunan yang lebih mahal, dan kena pajak progresif jika memiliki kendaraan lebih dari 1.

Baca Juga: Tips Mengecek Truk Bekas, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Membelinya

Truk bekas di showroom Truk Bagus Cengkareng, Jakarta Barat
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Truk bekas di showroom Truk Bagus Cengkareng, Jakarta Barat

Namun saat perpanjang pajak plat kuning akan lebih repot dibandingkan plat hitam, sebab plat kuning membutuhkan dokumen-dokumen yang lebih banyak.

"Repotnya Kalau plat kuning atas nama PT mau perpanjang pajak harus ada surat keterangan dari perusahaan atau PT, tapi bisa juga pakai jasa, bayar jasa biasanya Rp 300 - 400 ribu jasanya," katanya.

"Tapi kalau truk bekas PT plat kuning, terus dibeli orang dibalik nama jadi plat hitam, ketika kita beli sudah plat hitam lagi itu tidak bisa diubah ke plat kuning," tutup Daniel kepada Otoseken. 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa