Hal ini mengingat mobil baru saja diharuskan untuk menjalankan pengujian yang ketat dan panjang sampai bisa dipasarkan.
“Jika kendaraan pernah tertabrak dan strukturnya berubah, maka logikanya perlu pengujian lagi untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak jalan,” jelasnya.
Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrak, Bisa Dilihat Dari Bagian Ini
Posted : Kamis, 15 Februari 2024 | 17:47 WIB| Last updated : Kamis, 15 Februari 2024 | 17:47 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR