Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif

ARSN,Hendra - Senin, 6 Juli 2020 | 09:41 WIB
Ilustrasi blokir kendaraan
Isal/GridOto.com
Ilustrasi blokir kendaraan

Otoseken.idMobil atau motor kesayangan sudah terjual? Segera diblokir ya pajak kendaraannya.

 

Pasalnya, jika tidak diblokir, kalau sobat membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama, otomatis kendaraan tersebut akan kena pajak progresif.

Nilainya lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Baca Juga: Ini Sanksinya Kalau Nggak Segera Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas

Bobot in mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. 

Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi. 

Untuk motor bobotnya 1.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa