Otoseken.id - Membeli mobil bekas armada taksi menjadi hal yang menarik, harganya yang murah dan usia mobil yang relatif muda.
Namun membeli mobil eks taksi perlu lebih teliti, baik itu soal kondisi mesin, bodi, kaki-kaki, elektrik, dan surat-surat atau legalitas kendaraan.
Surat-surat merupakan bukti sah pemilik kendaraan, jika surat-surat seperti BPKB belum lengkap dan lama diterima oleh pembeli, nantinya akan ada masalah.
"Hal yang paling menjadi perhatian saat membeli mobil bekas taksi ini kan surat-surat yang lengkap, percuma kondisi mesin, bodi dan semuanya bagus tapi kalau surat-surat masih belum jelas pasti akan ada masalah nanti," kata Eko Fernando, spesialis eks taksi Eko Taxi di gedung parkir Wisma 77 Slipi, Jakarta Barat.
Baca Juga: Wuling Confero Eks Taksi Dibanderol Cuma Rp 55 Juta, Ada 120 Unit
Menurut Eko, masalah surat-surat yang lama hingga berbulan-bulan, masalahnya ada pada perusahaan taksi yang belum ada kesepakatan dengan pihak leasing, sebab surat-surat ada di pihak leasing.
"Biasanya konsumen yang membeli mobil eks taksi tapi suratnya lama, itu belinya ke PT dari taksi langsung," tutur Eko.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR